Kamis, 13 Februari 2014

Puluhan Warga Terjaring Razia Busana Syariah Islam di Aceh

Puluhan Warga Terjaring Razia Busana Syariah Islam di Aceh
Ilustrasi
Newaceh, Banda Aceh : Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Husbah (WH) Aceh menjaring puluhan pelanggar syariah Islam dalam razia rutin warga Banda Aceh itu di Simpang Mesra, Lamnyong, Banda Aceh.Razia busana dalam rangka menegakkan syariah Islam di wilayah serambi Mekah itu, petugas Satpol PP dan WH menjaring sekitar 58 wanita yang berbusana tidak sesuai syariah. Dan 2 laki-laki yang menggunakan celana pendek.
"Tahun 2014, ini untuk pertama kali kita turun lagi melakukan razia busana. Warga sudah banyak mematuhi aturan, pelanggaran sudah menurun dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Kasi Penegakan dan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Samsuddin, Rabu (5/2/2014).
Warga nonmuslim yang melintas di kawasan tersebut dan berbusana tidak sesuai syariah juga turut terjaring razia.
"Warga nonmuslim juga kita imbau saat berada di tempat-tempat umum mengenakan busana yang sopan, supaya mereka juga bisa menyesuaikan dengan warga muslim di Aceh," tutur Samsuddin.
Beberapa warga nonmuslim yang berbusana tidak sopan diberi pengarahan dan diimbau agar menggunakan jilbab saat berada di tempat-tempat umum untuk menghormati hukum yang berlaku di kawasan tersebut.
Samsuddin menambahkan, bila ada warga yang telah beberapa kali melanggar qanun syariat Islam, akan dibawa dan diproses di kantor Satpol PP dan WH. "Tidak lagi diberikan sosialisasi di lapangan, tapi dibawa ke kantor, dan meminta orangtuanya atau kerabatnya menjemput," katanya.
Sesuai qanun syariah No. 11 Tahun 2002, setiap warga wajib menggunakan busana sesuai syariah Islam, misalnya dengan menggunakan jilbab dan tidak berpakaian ketat. (Rmn/Yus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar